Akhir-akhir ini nama
Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) mencuat dan menimbulkan kehebohan,terutama
setelah dari berbagai daerah bermunculan laporan warganya pergi ke kalimantan
untuk bergabung dengan Gafatar.
Banyak warga yang anggota keluarganya hilang
merasa was-was jika keluarganya bergabung dengan Gafatar. Banyak dari mereka
mendatangi sekretariat Gafatar. Naum sekretariat-sekretariat itu sudah kosong
ditinggalkan penghuni dan pengurus Gafatar. Isu Gafatar itu akhirnya berpuncak
dengan meletusnya pembakaran camp Gafatar di Mempawah oleh massa.Warga eks
Gafatar diusir agar meniggalkan Mempawah.Pemerintah akhirnya memutuskan untuk
memulangkan warga eks Gafatar ke daerah aslinya.Siapa Gafatar?
Gafatar berawal dari gerakan Al-Qiyadah Al-Islamiyah
yang dipimpin oleh Ahmad Mushadeq Yang telah dilarang dengan keputusan Jaksa
Agung RI nomor: K E P – 116/A/JA/11/2007 tentang Aliran da Ajaran Al-Qiyadah
al-Islamiyah.
Ada 3 alasan yan mendasari anggapan bahwa ajaran Gafatar
menyimpang.
v Pertama
Gafatar dinilai menyebarkan
ajaran Islam dan sejumlah agama lain dengan cara menyatukan berbgai agama
menjadi satu kepercayaan.
v Kedua
Gafatar Merupakan
metamorfosis dari Komunitas Millah abraham(Komar). Sebelumnya oraganisasi tersebut
juga merupakan metamorfosis dari organisasi Al-Qiyadah Al-Islamiyah.Organisasi
tersebut telah dilarang sejak 2007 berdasarkan fatwa MUI.
v Ketiga
Ajran Gafatar mempercayai
Ahmad Mushadeq sebagai Al-masih Al’Ma’ud,Mesias (Juru selamat) yang dijanjikan menggantikan
Nabi Muhammad SAW
Peyebab
Banyak faktor yang membuat orang bergabung dengan Gafatar. Diantaranya
faktor yag menonjol dalah masil lemahnya pengetahuan masyarakat tentang Islam.
Akibatnya, orang bisa terpengaruh dengan Gafatar dan ajarannya meski menyimpang
dar Islam.
Faktor lain adalah kondisi dan kesulitan ekonomi yang
diderita rakyat. Mayoritas pengungsi eks Gafatar yang dipulangkan melalui
Pelabuhan Tanjung Emas Semarang mengaku motivasi mereka bergabung dengan ormas
tersebut hanya karena ingin bertani. Untuk itu sebagian dari mereka rela
menjual rumah dan kendaraan agar bisa memiliki modal untuk sewa lahan dan
menyongkong kehidupan di Mempawah,Kalimantan.
Selain itu, Gafatar bisa
terus berkembang dan merekrut banyak orang karena Pemerintah tidak tegas.
Padahal sejak awal Pemerintah telah mencium indikasi penyimpangan Gafatar.
Andai Pemerintah tegas sejak awal, tentu tidak perlu terjadi kehebohan seperti
saat ini.
Kemunculan Gafatar dan berbagai aliran sesat lainnya
termasuk berbagai penistaan tehdap Islam dan simbol-simbolnya menunjukkan bahwa
negara tidak bersungguh-sungguh menjaga akidah Islam. Hal itu karena negara
saat ini dibangun diatas asas Sekularisme yang memisahkan urusan negara dengan
agama. Urusan agama dan keyakinan dianggap sebagai urusan pribadi. Negara tidak
boleh turut campur. Karena itulah aliran sesat hanya akan diproses jika ada
pengaduan dari masyarakat.Kalaupun dilakukan penindakan maka itu bukan untuk
menjaga dan melindungi akidah Islam,tetapi untuk menjaga keamanan dan
kestabilan.
Menuntaskan Masalah
Persoalan ini harus segera diselesaikan dengan
tuntas. Jika terbukti menyimpang dan sesat, Gafatar harus segera dialarang,
dibubarkan organisasinya dan seluruh aktivitasnya dihentikan.
Warga eks Gafatar harus dibia agar kembali pada Islam (ruju’ ila al-haqq). Kepada mereka harus
di jelaskan dan di bantah penyimpangan-penyimpangan ajaran Gafatar.Akidah dan
ajaran Islam yang benar harus di jelaskan kepada mereka dengan disertai
argumentasi dan bukti, dengan mengaktifkan akal pikiran mereka dan melibatkan
perasaan mereka, sehingga akibat dan ajaran Islam itu tertanam kuat pada diri
mereka.
Mereka juga harus difasilitasi dan dibantu untuk bisa
membangun kehidupan yang baru. Karena harta benda mereka yang ditinggalkan di
kalimantan harus dikembalikan kepada mereka dan tidak boleh dirampas oleh
siapapun termasuk oleh negara.
Para pengurusnya dan yang menyebarkan ajaran yang
menyimpang itu harus ditindak dan dihukum. Penyimpangan ajaran mereka dengan
tetap mencatut Islam jelas merupakan penistaan terhadap Islam. Jika terbukti,
mereka harus dihukum berat.Tidak menutup kemungkinan didalam operasi
organinsasi ini juga terjadi eksploitasi ekonomi terhadap orang-orang yang
terjerat bergabung didalamnya.
Selain itu, dalam jangka panjang harus diusahakan agar
masalah seperti itu tidak terus muncul dan berulang.Problem mendasar yang
menjadi faktor terulangnya masalah ini adalah karena negara tidak berperan
menjadi penjaga akidah Islam. Sebabnya,negara saat ini dibangun di atas asas
Sekularisme, pemisahan agama dari negara dan peraturan kehidupan.
Hanya jika negara dibangun diatas landasan akidah Islam
dan menerapkan syariah Islam, masalah aliran sesat,penyimpangan dari Islam dan
penistaan terhadap Islam tidak akan muncul. Dalam perspektif Islam, salah satu
tugas utama pemerintah adalah membina,menjaga dan melindungi akhidah umat dari
segala bentuk penyimpangan,pendangkalan dan pengaburan serta penodaan. Negara
wajib secara terus menerus membina keIslaman seluruh rakyat. Negara mawijb
mengajarkan dan mendidik masyarakat tentang akidah dan ajaran Islam baik
melalui pendidian formal maupun informal. Bahkan hal itu menjadi salah satu
tugas utama negara menurut Islam. Ketika akidah umat kuat dan mereka paham
ajaran Islam yang benar mereka tidak akan terjerumus dalam ajaran sesat.
Disisi lain, penerapan syariah Islam dalam ekonomi akan
bisa mewujudkan pemerataan kekayaan secara adil. Melalui hukum-hukum Islam
tentang kepemilikan harta,tentang pengembangan kepemilikan dan pengembangan
harta serta hukum tentang pendistribusian kekayaan ditengah masyarakat, Islam
akan mampu mewujdkan pemerataan kesejahteraan kepada seluruh rakyat. Jika
masyarakat sejahtera, orang tentu tak akan terjerumus kedalam aliran sesat
akibat faktor ekonomi.
Dari sisi penegakan hukum,syariah akan bisa menghentikan
pelaku penistaan terhadap Islam dan penyebaran aliran sesat sehingga mereka
kembali pada kebenaran dan jera tidak akan melakukannya lagi. Para ulama dan
Fukaha sepakat bahwa hukuma bagi penghina Islam adalah hukuman mati jika dia
tidak mau bertobat. Jika dia bertobat maka dia tak dihukum mati, tetapi tetap
bisa dijatuhi sanksi sebagai ‘pelajaran’ kepada dia sesuai dengan ketetapan
khalifah atau Qadhi, dengan
memperhatkan tingkat penghinaannya. Hukuman yang tegas itu akan bisa memberi
efek jera kepada pelakunya dan akan mencega orang lain untuk melakukan hal yang
sama.
Penyimpangan dan kesesatan bisa menyebabkan pelakunya
murtad/keluar dari Islam. Misalnya,
dengan menolak kewajiban shalat lima waktu,puasa,haji,dsb; meyakini ada nabi
setelah Nabi Muhammad SAW; meyakini masih ada wahyu setelah Al-qur’an dan
sebagainya. Pelakunya-jika tidak mau bertobat kembali pada Islam dan menigalkan
keyakinan itu-dihukum mati. Rasulullah SAW. Bersabda:
“Siapa yang menggantikan agamanya(murtad) maka bunuhlah” (HR
Al-Bukhari,An-Nasai,Abu Dawud,At-Tirmidzi,Ibnu Majah,Dan Ahmad).
Semua itu akan bisa menuntaskan masalah aliran sesat
yang tidak bisa dituntaskan dalam sistem
saat ini. Semua itu hanya bisa terwujud jika syariah Islamiyah diterapkan
secara menyeluruh dan formal melalui kekuasaan negara. Hal itu hanya bisa
diwujudkan dibawah sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Itulah yang harus
diperjuangkan oleh semua komponen umat Islam agar segera terwujud nyata di
tengah kehidupan. Wallahu a’lam bish
shawab.
Sumber: Al-Islam (Dengan beberapa perubahan)
Editor:Reza Alfianto
No comments:
Post a Comment