Friday 29 January 2016

Menuntaskan Masalah Gafatar dan Aliran Sesat


Akhir-akhir ini nama Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) mencuat dan menimbulkan kehebohan,terutama setelah dari berbagai daerah bermunculan laporan warganya pergi ke kalimantan untuk bergabung dengan Gafatar.
Banyak warga yang anggota keluarganya hilang merasa was-was jika keluarganya bergabung dengan Gafatar. Banyak dari mereka mendatangi sekretariat Gafatar. Naum sekretariat-sekretariat itu sudah kosong ditinggalkan penghuni dan pengurus Gafatar. Isu Gafatar itu akhirnya berpuncak dengan meletusnya pembakaran camp Gafatar di Mempawah oleh massa.Warga eks Gafatar diusir agar meniggalkan Mempawah.Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memulangkan warga eks Gafatar ke daerah aslinya.

Siapa Gafatar?

            Gafatar berawal dari gerakan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dipimpin oleh Ahmad Mushadeq Yang telah dilarang dengan keputusan Jaksa Agung RI nomor: K E P – 116/A/JA/11/2007 tentang Aliran da Ajaran Al-Qiyadah al-Islamiyah.
            Ada 3 alasan yan mendasari anggapan bahwa ajaran Gafatar menyimpang.
v  Pertama
Gafatar dinilai menyebarkan ajaran Islam dan sejumlah agama lain dengan cara menyatukan berbgai agama menjadi satu kepercayaan.
v  Kedua
Gafatar Merupakan metamorfosis dari Komunitas Millah abraham(Komar). Sebelumnya oraganisasi tersebut juga merupakan metamorfosis dari organisasi Al-Qiyadah Al-Islamiyah.Organisasi tersebut telah dilarang sejak 2007 berdasarkan fatwa MUI.
v  Ketiga
Ajran Gafatar mempercayai Ahmad Mushadeq sebagai Al-masih Al’Ma’ud,Mesias (Juru selamat) yang dijanjikan menggantikan Nabi Muhammad SAW

Peyebab

            Banyak faktor yang membuat orang bergabung dengan Gafatar. Diantaranya faktor yag menonjol dalah masil lemahnya pengetahuan masyarakat tentang Islam. Akibatnya, orang bisa terpengaruh dengan Gafatar dan ajarannya meski menyimpang dar Islam.
            Faktor lain adalah kondisi dan kesulitan ekonomi yang diderita rakyat. Mayoritas pengungsi eks Gafatar yang dipulangkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang mengaku motivasi mereka bergabung dengan ormas tersebut hanya karena ingin bertani. Untuk itu sebagian dari mereka rela menjual rumah dan kendaraan agar bisa memiliki modal untuk sewa lahan dan menyongkong kehidupan di Mempawah,Kalimantan.
Selain itu, Gafatar bisa terus berkembang dan merekrut banyak orang karena Pemerintah tidak tegas. Padahal sejak awal Pemerintah telah mencium indikasi penyimpangan Gafatar. Andai Pemerintah tegas sejak awal, tentu tidak perlu terjadi kehebohan seperti saat ini.
            Kemunculan Gafatar dan berbagai aliran sesat lainnya termasuk berbagai penistaan tehdap Islam dan simbol-simbolnya menunjukkan bahwa negara tidak bersungguh-sungguh menjaga akidah Islam. Hal itu karena negara saat ini dibangun diatas asas Sekularisme yang memisahkan urusan negara dengan agama. Urusan agama dan keyakinan dianggap sebagai urusan pribadi. Negara tidak boleh turut campur. Karena itulah aliran sesat hanya akan diproses jika ada pengaduan dari masyarakat.Kalaupun dilakukan penindakan maka itu bukan untuk menjaga dan melindungi akidah Islam,tetapi untuk menjaga keamanan dan kestabilan.

Menuntaskan Masalah

            Persoalan ini harus segera diselesaikan dengan tuntas. Jika terbukti menyimpang dan sesat, Gafatar harus segera dialarang, dibubarkan organisasinya dan seluruh aktivitasnya dihentikan.
            Warga eks Gafatar harus dibia agar kembali pada Islam (ruju’ ila al-haqq). Kepada mereka harus di jelaskan dan di bantah penyimpangan-penyimpangan ajaran Gafatar.Akidah dan ajaran Islam yang benar harus di jelaskan kepada mereka dengan disertai argumentasi dan bukti, dengan mengaktifkan akal pikiran mereka dan melibatkan perasaan mereka, sehingga akibat dan ajaran Islam itu tertanam kuat pada diri mereka.
            Mereka juga harus difasilitasi dan dibantu untuk bisa membangun kehidupan yang baru. Karena harta benda mereka yang ditinggalkan di kalimantan harus dikembalikan kepada mereka dan tidak boleh dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara.
            Para pengurusnya dan yang menyebarkan ajaran yang menyimpang itu harus ditindak dan dihukum. Penyimpangan ajaran mereka dengan tetap mencatut Islam jelas merupakan penistaan terhadap Islam. Jika terbukti, mereka harus dihukum berat.Tidak menutup kemungkinan didalam operasi organinsasi ini juga terjadi eksploitasi ekonomi terhadap orang-orang yang terjerat bergabung didalamnya.
            Selain itu, dalam jangka panjang harus diusahakan agar masalah seperti itu tidak terus muncul dan berulang.Problem mendasar yang menjadi faktor terulangnya masalah ini adalah karena negara tidak berperan menjadi penjaga akidah Islam. Sebabnya,negara saat ini dibangun di atas asas Sekularisme, pemisahan agama dari negara dan peraturan kehidupan.
            Hanya jika negara dibangun diatas landasan akidah Islam dan menerapkan syariah Islam, masalah aliran sesat,penyimpangan dari Islam dan penistaan terhadap Islam tidak akan muncul. Dalam perspektif Islam, salah satu tugas utama pemerintah adalah membina,menjaga dan melindungi akhidah umat dari segala bentuk penyimpangan,pendangkalan dan pengaburan serta penodaan. Negara wajib secara terus menerus membina keIslaman seluruh rakyat. Negara mawijb mengajarkan dan mendidik masyarakat tentang akidah dan ajaran Islam baik melalui pendidian formal maupun informal. Bahkan hal itu menjadi salah satu tugas utama negara menurut Islam. Ketika akidah umat kuat dan mereka paham ajaran Islam yang benar mereka tidak akan terjerumus dalam ajaran sesat.
            Disisi lain, penerapan syariah Islam dalam ekonomi akan bisa mewujudkan pemerataan kekayaan secara adil. Melalui hukum-hukum Islam tentang kepemilikan harta,tentang pengembangan kepemilikan dan pengembangan harta serta hukum tentang pendistribusian kekayaan ditengah masyarakat, Islam akan mampu mewujdkan pemerataan kesejahteraan kepada seluruh rakyat. Jika masyarakat sejahtera, orang tentu tak akan terjerumus kedalam aliran sesat akibat faktor ekonomi.
            Dari sisi penegakan hukum,syariah akan bisa menghentikan pelaku penistaan terhadap Islam dan penyebaran aliran sesat sehingga mereka kembali pada kebenaran dan jera tidak akan melakukannya lagi. Para ulama dan Fukaha sepakat bahwa hukuma bagi penghina Islam adalah hukuman mati jika dia tidak mau bertobat. Jika dia bertobat maka dia tak dihukum mati, tetapi tetap bisa dijatuhi sanksi sebagai ‘pelajaran’ kepada dia sesuai dengan ketetapan khalifah atau Qadhi, dengan memperhatkan tingkat penghinaannya. Hukuman yang tegas itu akan bisa memberi efek jera kepada pelakunya dan akan mencega orang lain untuk melakukan hal yang sama.
            Penyimpangan dan kesesatan bisa menyebabkan pelakunya murtad/keluar dari Islam. Misalnya, dengan menolak kewajiban shalat lima waktu,puasa,haji,dsb; meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW; meyakini masih ada wahyu setelah Al-qur’an dan sebagainya. Pelakunya-jika tidak mau bertobat kembali pada Islam dan menigalkan keyakinan itu-dihukum mati. Rasulullah SAW. Bersabda:
Siapa yang menggantikan agamanya(murtad) maka bunuhlah” (HR Al-Bukhari,An-Nasai,Abu Dawud,At-Tirmidzi,Ibnu Majah,Dan Ahmad).
            Semua itu akan bisa menuntaskan masalah aliran sesat yang  tidak bisa dituntaskan dalam sistem saat ini. Semua itu hanya bisa terwujud jika syariah Islamiyah diterapkan secara menyeluruh dan formal melalui kekuasaan negara. Hal itu hanya bisa diwujudkan dibawah sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Itulah yang harus diperjuangkan oleh semua komponen umat Islam agar segera terwujud nyata di tengah kehidupan. Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: Al-Islam (Dengan beberapa perubahan)

No comments:

Post a Comment